Central Biro Jasa memberikan layanan legalitas sejak 2014
Jasa Pengurusan IMB/PBG Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung.
Pengantar
IMB/PBG adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui, Di samping itu Izin Mendirikan Bangunan juga diberikan kepada pemilik bangunan yang ingin merenovasi, memperbaiki, atau menambah bangunan.
Fungsi PBG
- Memastikan pembangunan bangunan gedung legal
- Memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata rencana bangunan gedung
Sanksi Membangun Tanpa PBG
- Membatalkan izin usaha yang dijalankan di bangunan tanpa izin
- Tidak mendapatkan sertifikasi tambahan seperti izin usaha atau sertifikat laik fungsi
- Dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1)
Dasar Hukum
》Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Diatur tentang tata cara, asas, tujuan pemungutan retribusi serta sanksi bagi wajib retribusi.
Proses
》Hubungi dengan konsultan terbaik kami di Central Biro Jasa Batam Kepri
Central Biro Jasa Batam Kepri menyediakan layanan Jasa Pengurusan IMB/PBG (Izin mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung). Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa IMB/PBG di Central Biro Jasa Batam Kepri.

Pentingnya Memiliki PBG/IMB
- Meningkatkan Kredibilitas
- Keamanan & Kesehatan
- Patuh Pada Hukum
- Nilai Properti
- Menghindari Sanksi
Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB/PBG
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP Pemilik bangunan
- Sertifikat tanah
- Surat pernyataan kesesuaian tata ruang
- Gambar teknis bangunan
- Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal, Andalalin)
- Surat Kerukunan Beragama (untuk fungsi keagamaan)
- Data Soil Test (untuk bangunan diatas 2 lantai)
- Gambar Perencanaan Arsitektur, Struktur dan MEP
- Perhitungan Teknis Struktur
- Spesifikasi Teknis Arsitektur, Struktur dan MEP
*Untuk bangunan tertentu, mungkin diperlukan juga: Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Batam, Rekomendasi dari Instansi terkait.
*PBG dapat diajukan sebelum, saat, atau setelah bangunan didirikan.

Tinggalkan Balasan