info@centralbirojasa.biz.id

+62-811-699-141

Jasa Pembuatan KTP-el WNA | Warga Negara Asing

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.

KTP-el WNA

WNA, Jangan Binggung! KTP & KK Mudah Bersama Kami.

Contoh KTP WNA bewarna Oranye
Layanan Cepat & Terpercaya : KTP & KK Untuk Warga Negara Asing

Syarat pembuatan KTP-el untuk WNA:

Persyaratan Pembuatan KTP-el WNA Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018, WNA yang ingin memiliki KTP-el harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Telah berusia 17 tahun sudah menikah, atau pernah menikah.
  2. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  3. Memiliki dokumen perjalanan (paspor).
  4. Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAB).

Perbedaan KTP-el WNA dengan KTP-el WNI

Terdapat beberapa perbedaan antara KTP-el WNA dan KTP-el WNI, antara lain :

  • Kolom Kewarganegaraan :
    1. Pada KTP-el WNI, kolom kewarganegaraan disesuaikan dengan kewarganegaraan masing-masing (misalnya, Amerika Serikat, Malaysia, dll.)
  • Warna KTP-el :
    1. Warna KTP-el WNI adalah Biru, sedangkan warna KTP-el WNA adalah Oranye.

Prosedur Pembuatan KTP-el WNA

Jika anda sibuk, kami siap membantu hubungi kami di No WhatsApp 0811-699-141 , Central Biro Jasa Batam Kepri adalah pilihan terbaik untuk anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *