Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.
KTP-el WNA
WNA, Jangan Binggung! KTP & KK Mudah Bersama Kami.

Syarat pembuatan KTP-el untuk WNA:
Persyaratan Pembuatan KTP-el WNA Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018, WNA yang ingin memiliki KTP-el harus memenuhi persyaratan berikut:
- Telah berusia 17 tahun sudah menikah, atau pernah menikah.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki dokumen perjalanan (paspor).
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAB).
Perbedaan KTP-el WNA dengan KTP-el WNI
Terdapat beberapa perbedaan antara KTP-el WNA dan KTP-el WNI, antara lain :
- Kolom Kewarganegaraan :
- Pada KTP-el WNI, kolom kewarganegaraan disesuaikan dengan kewarganegaraan masing-masing (misalnya, Amerika Serikat, Malaysia, dll.)
- Warna KTP-el :
- Warna KTP-el WNI adalah Biru, sedangkan warna KTP-el WNA adalah Oranye.
Prosedur Pembuatan KTP-el WNA
Jika anda sibuk, kami siap membantu hubungi kami di No WhatsApp 0811-699-141 , Central Biro Jasa Batam Kepri adalah pilihan terbaik untuk anda.
Penting untuk diketahui
WNA Wajib Melaporkan :
- Perpanjangan masa berlaku KTP-el atau mengganti KTP-el paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
- WNA yang bersangkutan harus memiliki alamat tinggal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan